MUSYAWARAH PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH Tahun 2024/ 1445 H
Geblug, 03 April 2024
Bertempat di Masjid Baitul 'Izza RT 01/ RW 01 Dihadiri dari sejumlah Pengurus Takmir Masjid Baitul 'Izza, Masjid Nurul Jannah, dan Mushala Al- Hidayah serta Pengurus Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) serta perwakilan dari Pemdes Desa Geblug Kecamatan Buayan, melaksanakan Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah.
Sebagai acuan penetapan adalah Surat Pemberitahuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H yang dikeluarkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-1848/Kk.11.05/BA.03/03/2024. Dalam Keputusan Musyawarah yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB- 23.45 WIB adalah sebagai berikut:
Besaran Zakat Fitrah dengan menggunakan Beras IR 64 atau sejenisnya ( yang berlaku pada umumnya di wilayah Desa Geblug ) adalah 2,75 Kg/ Fitrah atau jika menggunakan uang sebesar RP 33.000,00 ( menyesuaikan dengan harga beras setempat ); Pelaksanaan Pembayaran Zakat dilaksanakan pada Malam Idul Fitri setelah Sholat Isya; untuk jumlah penerima Zakat Fitrah sebanyak 232 yang terdiri Fakir dan Miskin.
Download Dokumen Terlampir :